DISDUKCAPIL - Setiap anak diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum memiliki KTP. Tujuannya tiada lain untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak.  Untuk menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, kini mulai menggenjot penerbitan KIA. "Berdasarkan data yang dimiliki Disdukcapil Kab. Sumedang, anak dari mulai usia 0 sampai 17 tahun yang tercatat telah memiliki Akta Kelahiran itu jumlahnya mencapai 323.000 lebih," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Ferry Fardians.

Menurutnuya, KIA ini sangat penting untuk dimiliki, sebagai identitas resmi anak yang diterbitkan oleh Disdukcapil. Karena bagaimanapun juga, program penerbitan KIA ini, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi seluruh warga negara. "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diharuskan memiliki KIA sebelum nantinya membuat KTP," ujarnya.

Ia menambahkan, dari jumlah akta kelahiran yang telah diterbitkan Disdukcapil, anak-anak di Sumedang itu jumlahnya mencapai tiga ratus ribuan lebih. Sementara KIA yang telah dicetak Disdukcapil sampai saat ini baru sebanyak kurang lebih 12.700. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)