GEDUNG NEGARA - Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) melakukan audensi dengan Bupati Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Senin (22/6/2020). Bupati dan APPS berdiskusi tentang kegiatan resepsi pernikahan saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Penyelenggaraan acara, hiburan dan olahraga berkelompok outdoor bisa beroperasi mulai 21 Juni 2020 namun wajib mendapat izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan. "Kehadiran kami untuk menyampaikan undangan kepada Pak Bupati terkait simulasi pernikahan menggunakan protokol kesehatan," ujar Ketua APPS Yadi Mulyadi. Yadi menjelaskan secara rinci pelaksanaan acara resepsi pernikahan dari semua aspek yang terkait antara lain hotel dan gedung pertemuan, katering, dekorasi, entertainment, MC, Sanggar Rias/MUA, bridal, salon, fotografer, videogafer, kartu undangan, suvenir serta wedding organizer. “Dengan adanya Protokol Kesehatan dan Keamanan di Resepsi Pernikahan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan calon pengantin dan tamu undangan. Mereka tidak khawatir menyelenggarakan dan menghadiri resepsi pernikahan," kata Yadi. Bupati mengapresiasi kedatangan APPS dan menyebutkan bahwa hikmah di balik Covid-19 tersebut bisa menjadikan APPS sebagai wahana yang mengatur serta memperlancar event wedding yang ada di Sumedang dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. "Terkait dengan pelaksanaan pernikahan dapat menggunakan WO atau mandiri agar terarah dan teratur sesuai menggunakan protokol kesehatan. Diharapkan tim WO mampu memberikan sosialisasi, edukasi dan simulasi terkait penyelenggaraan pernikahan sesuai protokol kesehatan agar aman dari COVID 19," tuturnya. Bupati berharap seluruh pihak bisa mematuhi peraturan yang dilaksanakan pada saat pernikahan mengingat masih wabah Covid-19. "Saya harapkan yang akan menyelenggarakan pernikahan memiliki izin dari Disparbudpora serta dari Satgas kesehatan sehingga mampu mengakomodir agar aman dan menjamin agar berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," katanya. Pada kesempatan tersebut Bupati beserta jajaran Disbudparpora mengkaji ulang SOP yang harus dilaksanakan pada saat penyelenggaraan pernikahan sesuai dengan protokol kesehatan pasca Covid-19. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)