GEDUNG NEGARA – Aparatur sipin negera (ASN) di Sumedang diminta secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. ASN juga tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas Covid-19. Selalu menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan perilaku hidup bersih.

“Surat edaran dari Menteri PAN RB tentang pembatasan kegiatan bepergian dan atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bukan lagi bersifat imbauan tapi menjadi larangan dan ada sanksi disiplin jika melanggar,” kata Bupati Dony Ahmad Munir.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang semula surat edaran sebelumnya hanya bersifat imbauan, saat ini sifatnya menjadi larangan disertai pemberian sanksi disiplin jika melanggar, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah  Dengan Perjanjian Kinerja.

“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing, dan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” katanya. (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)