IPP - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumedang harus hadir untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat, selaras dengan filosofi "Insun Medal Insun Madangan" yang berarti saya lahir untuk meerangi..

Hal tersebut disampaikan Sekda H. Herman Suryatman  saat memimpin apel gabungan lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Lapang Upacara Setda Sumedang, Senin (2/12/2019).  Makna filosofis Sumedang terkandung pada logo Sumedang di tangan kiri seragam para ASN untuk mengingatkan tugas dan peran ASN di masyarakat.

"Tentunya ASN Kabupaten Sumedang harus memahami dan paham Insun Medal Insun Madangan yang mengandung arti "kula lahir pikeun nyaangan" dimana ASN harus hadir menjadi bagian dalam memberikan pencerahan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang," katanya..

Sekda menambahkan, ada dua hal yang harus digelorakan dalam memberi penerangan bagi masyarakat yaitu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan. "Saya mengutip dari Prasasti Kawali Dua  yang berbunyi "Pakena Gawe Rahayu Pakeun Heubeul Jaya Dibuana" yang berarti biasakan melaksanakan karahayuan (kebahagiaan) dan tugas kita adalah membahagiakan masyarakat. Yang kedua adalah "Pakena Kerta Bener Pakeun Nanjeur Najuritan" yang berarti biasakan untuk meningkatkan Karaharjaan (Kesejahteraan) supaya kita berjaya dalam peperangan (pembangunan)," tuturnya..

Menurut Sekda, leluhur Sunda yaitu Prabu Niskala Wastu Kencana atau dikenal Prabu Siliwangi pada 1.300 Masehi sudah lebih dahulu mencanangkan Indeks Kebahagiaan masyarakat dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daripada UNDP.  "Meningkatkan  karahayuan berarti meningkatkan Indeks Kebahagiaan dan meningkatkan karaharjaan berarti meningkatkan kesejahteraan di Kabupaten Sumedang yang terukur dalam Indeks Pembangunan Manusia," katanya. .

Sekda menjelaskan, IPM Kabupaten Sumedang ada di angka 71 atau berada di bawah rata-rata jabar yaitu 72. "Ini tentunya kondisi yang memprihatinkan dan menjadi tugas kita ke depan untuk mencapai target IPM Kabupaten Sumedang menjadi 74. Tahun 2023 diharapkan seluruh program Sumedang Simpati bisa tercapai dan bisa diakselerasi," katanya.

.Dikatakan Sekda lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda. "Sebelumnya SPBS ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 113 tahun 2009 dan insyaallah sebentar lagi akan ditetapkan di Peraturan Daerah sehingga berkekuatan hukum lebih kuat untuk menggelorakan, melestarikan, dan mengembangkan budaya di Kabupaten Sumedang," ungkapnya..

Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada ASN Kabupaten Sumedang yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan memohon agar menyelesaikan tugas yang masih tersisa di akhir tahun.  "Karena ini merupakan akhir tahun, kita harus mengakselerasi kerja kita. Informasi terakhir dari BPKAD posisi penyerapan anggaran masih 72%, terutama Dinas PUPR. Penataan keuangan paling lambat 20 Desember 2019. Ada waktu untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan penyerapan anggaran," ujar Sekda. [mth]

(penerbit: sumedangkab.go.id)