SUMEDANG – Viral di media sosial Bantuan Sosial (Bansos) Gubernur Jawa Barat untuk penanganan dampak sosial dari wabah Covid-19 ditolak warga. Sebut saja, di daerah Kopo Bandung, Jalan Cagak Subang, maupun di Sukabumi. Hal ini mendapat perhatian dari Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri untuk angkat bicara. Menurutnya, ada beberapa hal yang mestinya diluruskan, sehingga tidak terjadi salah paham.

“Saya mendengar dan mencermati apa yang masyarakat sampaikan, saya melihat ada kesalahpahaman, yang perlu diluruskan agar tidak berkelanjutan,” terangnya

Pertama, penerima bantuan sosial dari Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19, terdiri dari 2 kelompok besar. Yakni, mereka yang tergolong DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan Non DTKS.

Dari kelompok DTKS, data nama penerima bantuan tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Bukan, data yang baru-baru ini diajukan. “Ini penting untuk diketahui warga dan pengurus sehingga tidak muncul pernyataan yang diusulkan sekian, yang diterima sekian,” kata Iwa.

Kedua, dari kelompok DTKS itu mendapatkan bantuan sejak lama. Mereka termasuk kelompok yang kesejahteraannya dibantu selama ini oleh pemerintah. Mereka sudah menerima PKH, Sembako, dan bantuan lainnya secara rutin.

?Sejumlah 132.724 KK di Sumedang secara rutin mendapatkan bantuan yang bersumber dari PKH. BPNT, BLT, PKH & BPNT, PKH & BLT, PKH BPNT & BLT, dan Bantuan Provinsi. (Sumber : Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang)

Ketiga, saat ini ada kelompok baru yang kemudian dikenal dengan Misbar, atau Miskin Baru, akibat Covid-19. Nah, kelompok ini disebut dengan kelompok Non DTKS. Mereka diusulkan oleh RT dan RW, kemudian di verifikasi dan di validasi (Verval) oleh Pemerintah.

“Di hampir semua Kabupaten, proses ini belum selesai. Alhamdulillah, Sumedangmenjadi Kabupaten pertama yang berhasil menyelesaikan proses ini,’ jelas Iwa.

(penerbit: sumedangkab.go.id)