MEKARJAYA - Sebanyak dua unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara akan diperbaiki Pemerintah Desa Mekarjaya tahun anggaran 2020 ini.

Menurut Kaur Perencanaan Desa Mekarjaya Apit kedua rumah tersebut berada di Dusun I dan II. Adapun untuk sumber dana perbaikan rutilahu ini bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020. "Untuk perbaikan dua unit rutilahu ini kami anggarkan dana sebesar Rp 50 juta," jelas Apit Senin (2/3/2020).

Dijelaskan Apit, pengalokasian dana rutilahu di Desa Mekarjaya memang lebih besar dibandingkan dengan pengalokasikan Rutilahu biasanya yang hanya Rp 17,5 juta.  "Kami anggarkan Rp 25 juta untuk satu unit karena kami menginginkan pembangunan tuntas," jelasnya.

Ditambahkan Apit, tak jarang dengan bantuan hanya Rp 17,5 juta pembangunan tidak tuntas sehingga menjadi beban kembali bagi pemilik rumah.  Desa sendiri telah melakukan survei dan penghitungan terhadap kebutuhan kedua rumah yang akan perbaiki tersebut.  "Setelah dilakukan penghitungan, kami prediksi dengan dana Rp 25 juta perbaikan untuk satu unit rumah tersebut akan tuntas, sehingga untuk dua unit rumah kami anggarkan Rp 50 juta," tandasnya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)