GEDUNG NEGARA - Bupati H Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati H Erwan Setiawan, unsur Forkopimda, jajaran MUI Kabupaten Sumedang dan Ormas Islam mengikuti rapat pembahasan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Kaifiat (Tata Cara) Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19 di Gedung Negara Jumat  (16/05/2020).

Salat Ied bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya, baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak

Kebijakan di Sumedang yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan yakni beribadah di rumah karena Covid 19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan. "Keputusan akhirnya disimpulkan, segala aturan pembatasan, termasuk beribadah, tetap dilanjutkan. Kita sudah lama melakukan upaya PSBB ini. Kemudian kalau dilonggarkan, tentu akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan," katanya.

Pertimbangannya adalah bahwa salat berjamaah di masjid sunat muakkad dan MUI sudah memberikan pilihan bisa dikerjakan di rumah. "Para ahli yang kredibel pun tadi menyampaikan bahwa mereka belum bisa menentukan sebuah tempat ini aman atau tidaknya bila ada kerumunan. Belum bisa menentukan ada tidaknya penyebaran penyakit dan belum bisa ada yang menjamin di lapangan," katanya.

Bupati mengatakan dengan banyaknya para pemudik yang berdatangan tiap hari dan terus bertambah, tentu perlu ada jaminan saat mereka ikut Salat Id berjamaah di lapangan atau masjid.
"Kami memutuskan untuk Salat Id dilaksankan sesuai dengan arahan MUI yakni di rumah, panduannya sudah ada dari MUI bagaimana kaifiat Salat Ied," kata bupati. [end]

(penerbit: sumedangkab.go.id)