SUMEDANGKAB.GO.ID, KUTAMAYA - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pendapatan Daerah di Islamic Centre dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2019).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Ramdan Ruhendi Dedy menyebutkan, Bimtek yang melibatkan KPK itu merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah agar wajib pajak taat kepada aturan yang pengawasannya ada pada dirinya sendiri. 

"Bimtek melibatkan KPK ini bertujuan mengingatkan wajib pajak bahwa bayar pajak merupakan kewajiban sesuai ketentuan dan pengelola pendapatan ini senantiasa dijauhkan tindakan korupsi," katanya .

Dikatakan Dedi, pendapatan pajak tiap tahun terus meningkat. Tahun lalu, pendapatan pajak daerah Rp 180 juta, tahun ini capai Rp 230 juta. Dengan demikian kata Ramdan, akan berdampak pada angka bagi hasil pajak. 

"Dari pendapatan daerah bagi hasil pajak minimal 10 persen dikembalikan lagi ke desa. Sehingga desa harus bisa meningkatkan lagi pendapatan Pendapatan Asli Desanya supaya dana bagi hasilnya lebih meningkat," katanya. [mth]

(penerbit: sumedangkab.go.id)