BAPPENDA – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang menyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2020, di Ball Room Asia Plaza Sumedang, Rabu (11/3/2020). Penyampaian SPPT PBB diikuti 1.000 peserta yang terdiri dari para camat se Kabupaten Sumedang, kades dan lurah, koordinator PBB P2 tingkat Kecamatan, perwakilan Kolektor pemungut PBB P2 Desa dan Kelurahan, perwakilan PPAT, pimpinan Bank BJB Cabang Sumedang dan Jatinangor, serta para wajib pajak PBB P2 buku 4 dan Buku 5, mengikuti kegiatan.

 
Bupati Sumedang H. Dony Abmad Munir, Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, perwakilan Ketua DPRD Sumedang, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Manager PLN Cabang Sumedang, Majalaya, dan Garut, serta tamu undangan menghadiri penyampaian SPPT.

Kepala Bappenda H. Ramdan Ruhendi Dedy mengatakan, nilai ketetapan PBB P2 tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 4.972.413.715 atau sebesar 7,25 persen bila dibandingkan dengan nilai ketetapan tahun 2019. Kenaikan disebabkan telah dilakukannya penyempurnaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah/bumi di sepanjang jalan nasional atau protokol mulai jalan sekitar Cikuda, Jatinangor, sampai dengan jalan protokol wilayah Tomo.


"Kami juga melakukan penyesuaian nilai kelas tanah terhadap delapan desa di Kecamatan Ujungjaya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Majalengka. Dan diberlakukannya pajak minimal SPPT PBB P2 sebesar Rp 15 ribu," katannya.

Jatuh tempo PBB P2 tahun 2020 adalah sampai dengan tanggal 30 September 2020, dan apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terutang SPPT PBB P2.

"Kami mengharapkan setelah diterima SPPT PBB P2 ini, untuk segera disampaikan kepada para wajib pajak maksimal awal bulan April 2020 harus sudah dipastikan diterima oleh para wajib pajak PBB P2," katanya. [hms/rsi]

(penerbit: sumedangkab.go.id)