SUMEDANGKAB.GO.ID,BAZNAS - Baznas Kabupaten Sumedang sudah menetapkan konversi pembayaran zakat tahun ini berdasarkan hasil pleno yang diselenggarakan Baznas di Aula Baznas, Kamis (9/4/2020).
"Pembayaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 12.000/Kg beras. Besaran zakat ini berdasarkan konversi yang kami lakukan dari ketentuan zakat sebesar 2,5 kg beras kepada nilai rupiah yang ditetapkan berdasarkan pleno," kata Ketua Baznas Sumedang Ayi Subhan, Jumat (10/4/2020).
Rapat pleno yang digelar di Aula BAZNas Sumedang ini dihadiri oleh Kementerian Agama Sumedang, Staf Ahli Bupati, Diskoperindag, Bagian Kesra dan Ekonomi Setda Sumedang, Perum Bulog Sub Divre Bandung, MUI, dan Dewan Syari’ah BAZNAS Kabupaten Sumedang. 
Menurut Ayi, penetapan konversi harga beras pada besaran zakat tahun ini adalah dengan memperhatikan hasil survei yang dilakukan Diskoperindag, yakni dari sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Sumedang.
Hasil musyawarah ini, kata Ayi, akan dilaporkan kepada bupati untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengelurkan surat keputusan penetapan harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah tahun ini.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)