GEDUNG NEGARA - Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 baik tingkat Nasional, Regional maupun lingkup wilayah Kabupaten Sumedang telah memperpanjang kebijakan untuk belajar dan bekerja dari rumah selama 2 minggu ke depan.

Kebijakan itu tertera dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 443/2016/Um tanggal 27 Maret 2020, perihal Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 065/2017/Um, tanggal 27 Maret 2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan belajar mengajar peserta Didik dilaksanakan di rumah masing-masing (belajar dari rumah) yang semula mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 28 Maret 2020, pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2020.

Pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah (Flexible Working Arrangement/ FWA) yang semula mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, pelaksanaannya diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020. (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)