Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DINKES - Pemkab Sumedang harus sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) selama tahun 2023 hingga bulan Oktober ini.

Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Surdi Sudiana , biaya Jamkesda ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini belum tercaver JKN. Sebelumnya lanjut Surdi banyak juga warga kurang mampu yang memgajukan permohonam ke Dinsos Sumedang untuk biaya pengobatan ke Rumah Sakit dan mereka belum terjamin dari JKN. "Dinas Sosial melakukan verifikasi atas dasar surat yang warga bawa dari desa dan setelah lolos persyaratan mereka mendapatkan jaminan dari pemerintah daerah untuk biaya pengobatan," jelas Surdi, Selasa (7/11/2023).

Surdi mengatakan, mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan belum memiliki JKN memang tidak serta langsung terdaftar dimana sebelumnya mereka ditanggulangi oleh Jamkesda setelah itu baru didaftarkan menjadi peserta JKN baik melalui PBI APBN maupun PBI APBD. "Jadi selama perawatan biayanya dari Jamkesda karena pasien tidak bisa langsung dijamin JKN, karena JKN baru aktif setelah 14 hari pascapendaftaran," tambah Surdi.

Menurut Surdi, untuk daerah lain mungkin Jamkesda ini sudah tidak ada, namun demikian di Sumedang masih berlaku karena belum ada regulasi untuk menangani pasien kurang mampu yang belum dijamin JKN. "Mungkin untuk tahun depan baru akan ada regulasinya dan rencananya untuk biaya penanganan keluarga kurang mampu yang belum dijamin JKN masuk ke Bagian Kesra Setda," jelasnya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)