Penulis : Agun Gunawan | Editor: Vera Suciati

DISKOPUKMPP - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang memastikan pembuatan sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tidak berbayar alias gratis. Kepala Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan proses sertifikasi PIRT dikerjakan sekitar 3 bulan. Saat ini banyak pelaku UMKM di Sumedang yang mengajukan sertifikasi PIRT.

"Untuk sertifikasi PIRT kurang lebih 3 bulan, karena banyak yang mengajukan. Jadi nanti Dinas Kesehatan akan mendatangi rumah produksi," kata Hari, di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), baru-baru ini.

Pada prosesnya, sambung Hari, pihak Dinas Kesehatan mengecek proses produksi produk makanan. Dari mulai kelayakan tempat pembuatan, hingga bahan makanan yang digunakan.

"Dicek higienisnya, tempat dan makanannya higienis atau tidak, bahan makannya, komposisinya berbahaya atau tidak. Dicek juga barang-barang dan produknya, sehingga akan perlu waktu," katanya.

Menurut Hari, Diskop UKMPP tentunya selalu memberikan pendampingan pelaku UMKM dalam mendapatkan legalitas usahanya, seperti label halal dan PIRT. Dengan PIRT, konsumen bisa tahu komposisi makanannya, kandungan lemak, kandungan gizinya.

"Untuk PIRT ini gratis, terkecuali untuk amdal atau uji makanan itu bayar sendiri ke BPOM (Badan Pengawas Obat dam Makanan). Tapi kalau kemasan yang kecil itu gratis," tuturnya. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)