PANYINGKIRAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang senantiasa memberikan edukasi terhadap konsumen yang mengalami permasalahan.

Menurut Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang,  Mpi Tatang Ruswendy permasalahan yang diadukan konsumen ke pihak BPSK Kabupaten Sumedang tidak mesti harus diselesaikan melalui persidangan.     "Sebelum melaju ke tahap persidangam kami lakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak konsumen dan pihak yang diadukan terkait permasalahan yang dihadapi," terang Mpi Senin (27/1/2020).

Dijelaskan Mpi, BPSK  bersikap netral dalam menyelesaikan segala permasalahan yang diadukan konsumen. “Tak jarang juga masyarakat yang datang ke BPSK hanya untuk sekedar konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi,” katanya.

Menurut Mpi, pihaknya memberikan edukasi dan pengatahuan sehingga mereka.menjadi paham terkait apa saja yang bisa diajukan melalui BPSK.  “Kami  terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan BPSK, sehingga masyatakat tidak asing lagi. Rencananya BPSK akan audensi dengan bupati terkait keberadaan BPSK Sumedang agar lebih dikenal oleh masyarakat," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)