BPSK - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang pada tahun 2020  menerima 60 kasus pengaduan dari masyarakat (konsumen) baik yang diadukan secara off line maupun secara online.

Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang Tatang Ruswendy mengatakan dari 60 kasus yang masuk tersebut 21 kasus jadi perkara dan selesai atau mendapatkan penetapan putusan majelis BPSK. "Sisanya lebih ke arah konsultasi, hal ini dikarenakan banyak diantara konsumen yang mengadukan pelaku usaha belum sampai pada tahap dirugikan," jelas Tatang Sabtu (23/1/2021).

Dijelaskan Tatang, tugas dan wewenang BPSK diantaranya adalah memberikan konsultasi dan menerima pengaduan konsumen. Setelah diperiksa ada kerugian dari konsumen maka BPSK berwenang memanggil pelaku usaha untuk menyelesaikan dalam forum  persidangan, baik secara arbritase, mediasi atau konsiliasi yang pada pokoknya adalah BPSK berkewajiban menyelesaikan kasus-kasus yang telah menjadi perkara. 

Sementara itu untuk kasus-kasus yang belum ada kerugian kami hanya memberikan konsultasi berupa pembekalan akibat hukum dari apa yang sedang konsumen alami sehingga konsumen atau masyarakat dapat menyelesaikannya secara mandiri. [edk]

(penerbit: sumedangkab.go.id)