SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Bupati Dony Ahmad Munir mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyukseskan pemerintahan desa melalui peran dan tugasnya yang sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Kelembagaan BPD kini sudah diperkuat dan diperjelas dalam raperda yang baru saja disahkan di DPRD Sumedang yaitu Raperda tentang BPD.

“Raperda BPD kini sudah disahkan DPRD menjadi perda sehingga kelembagaan BPD kini semakin jelas dan kuat, oleh karenanya saya mengajak BPD berperan sesuatu tugas dan kewajibannya untuk menyukseskan pemerintahan desa,” kata Bupati usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumedang tentang Pengambilan Keputusan Raperda BPD menjadi Perda BPD, Senin (25/11/2019).

Menurut bupati, UU tentang Desa telah menempatkan desa sebagai subjek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri. Untuk itu, peran BPD sangat mutlak dan penting. Misalnya Bumdes yang didorong untuk peningkatakn kesejahteraan masyarakat dengan sebaik-baiknya memanfaatkan asset dan potensi yang ada. Bumdes bisa berjalan dengan cara bekerjasama dengan pihak ke tiga.

“Seluruh langkah dan kerja pemerintahan desa ini perlu peran BPD, itulah sebabnya BPD harus menyukseskan pemerintahan deas sebagai subjek untuk pengembangan potensi wilayahnya sendiri,” kata bupati.

Perda BPD dibuat setelah terbut Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD terbit. Padahal saat itu sudah ada Perda BPD di Sumedang. Namun karena ada ketidaksesuaian maka perda tersebut diubah. Tahun ini merupakan tahun terakhir bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan aturan tersebut.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)