SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Bupati Dony Ahmad Munir mengingatkan SKPD agar dapat mengelola dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dengan menerapkan prinsip 0 rupiah. Bupati menegaskan bahwa dalam mengelola dana tersebut, tidak ada uang sepeserpun yang bakal diterima oleh pihak pemanfaat dana TJSLP atau yang lazim dikenal CSR (Corporate Social Responsibility). Penerima manfaat ini hanya menggunakan apa yang sudah diberikan pemberi dana CSR. Bupati juga menegaskan bahwa tidak ada pihak ke tiga dalam pengelolaan daan CSR.

“Pengelolaan dana CSR ini prinsipnya 0 rupiah maka penerima hanya tinggal menggunakan sesuai manfaat yang ada,” kata bupati, Senin (24/2/2020).

Hal ini dijelaskan bupati dalam penyampaian jawaban bupati atas pendapat fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Dana TJSLP yang saat ini sedang dibahas di DPRD Sumedang.

Raperda ini diajukan sesuai adanya tuntutan percepatan pembangunan dalam berbagai sektor yang sangat deras.  Sementara ketersediaan anggaran sangat terbatas sekali sehingga cukup membuat pembangunan tidak berjalan maksimal. Padahal, semua program harus dilakukan bertahap dari tahun ke tahun. Selain itu, semua program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, baik sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur harus terus dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

Menurut Dony, perusahaan seharusnya menyadari akan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Sementara, perusahaan juga akan terjamin usahanya jika dapat mengetahui arah dan konsep pembangunan di wilayahnya yang saat itu digarap pemerintah daerahnya.

“Disamping mengutamakan  ekonomi, perusahaan juga turut memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup,” kata Dony.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)