
COMMAND CENTER- Bupati H Dony Ahmad Munir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020 (Unaudited) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan LKPD dilakukan secara virtual/daring melalui zoom meeting di Command Center IPP Setda Sumedang, Senin, (22/3/2021) dan diterima Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Agus Hatim.
Menurut Agus Hotim pemeriksaan BPK mengacu pada perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945, UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Alhamdulillah, sebelum tiga bulan terakhir pada tanggal 22 Maret 2021 ini, Bupati dan Walikota di Jawa Barat sudah menyerahkannya kepada kami," ujarnya.
Dijelaskan Agus, laporan keuangan ini terdiri tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping tujuh laporan tersebut, kata Agus, BPKP mengharapkan laporan keuangan Unaudited tersebut dilampirkan dengan surat penyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, serta ikhtisar laporan Dana Desa.
Bupati H. Dony Ahmad Munir dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada BPKB Jawa Barat yang telah memberikan bimbingan dan arahannya kepada Pemda Sumedang sehingga dapat menyajikan LKPD yang kredibel dan akuntabel. Setelah menyampaikan LKPD, sesuai dengan dengan jadwal yang ditentukan, pihak Pemda Sumedang menyatakan siap untuk diaudit serta siap menerima arahan dan bimbingan lebih lanjut dari BPKP. "Mudah-mudahan hasil pemeriksaan ini jadi bahan motivasi bagi kami agar lebih baik ke depannya. Kami juga akan terus melakukan monitoring dan memberikan arahan kepada SKPD agar bekerjasama memberikan pemenuhan data selama proses audit berlangsung," katanya. ( edk)
(penerbit: sumedangkab.go.id)