SUMEDANGKAB.GO.ID, SUMEDANG UTARA – Proses ganti rugi atas pembangunan jalan tol Cisumdawu masih berlanjut. Namun, di wilayah Sumedang Utara tepatnya di Kampung Cihantap, Desa Margamukti, proses ini belum beranjak maju. Mrugi yang tidak sesuai atau dinilai tak adil.

“Saya harap persoalan ganti rugi tol segera tuntas dan mencapai kesepakatan,” kata Camat Sumedang Utara Dikdik Syech Rizki, Sabtu (29/2/2020).

Menurut Dikdik, pihkanya tidak bisa intervensi atas besaran nilai ganti rugi. Namun ia saya berharap kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak bisa segera dicapai dan tidak sampai harus ke meja hijau.

Dijelaskan Dikdik,9 Keluarga warga Kampung Cihantap Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara kini masih bertahan. Kampung Cihantap ini bakal dilalui Jalan Tol Cisumdawu namun warga masih mempertahankannya karena besaran ganti rugi dinilai tidak adil. Pihak proyek hanya akan membayar mengganti lahan mereka sebesar Rp 8 juta pertumbak sementara warga meminta sekitar Rp 12 juta pertumbak.

Nilai ganti rugi ini dinilai tidak mencukupi untuk membeli tanah lagi.

Kendati demikian, proses ganti rugi masih terus berlanjut di seksi lainnya. Penggantian tanah dilakukan secara bersamaan dalam satu kawasan untuk memudahkan tahapan dan proses. Perbaikan mekanisme penggantian tanah ini dilakukan setelah adanya berbagai masalah pada penggantian tanah untuk Bendungan Jatigede.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)