PASEH - Pemerintah Desa Citepok Kecamatan Paseh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid 19, hal ini dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran covid 19 serta mendukung  PSBB.

Kepala Desa Citepok Abdul Majid mengatakan, Satgas Covid 19 mempunyai tiga tugas utama. Pertama, melakukan pendataan dan monitoring para pendatang atau pemudik yang masuk ke wilayah Desa Citepok. "Pendataan akan dilakukan di dua posko yang yang dibuat di wilayah Desa Citepok. Posko yang berbatasan langsung dengan Desa Haurkuning dan posko yang berbatasan langsung dengan Desa Sukatali Kecamatan Situraja," jelas Abdul Majid, Rabu (22/4/2020).

Pendataan  dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19. Para pendatang seperti tukang kredit atau lainnya diharapkan untuk sementara waktu tidak masuk dulu ke wilayah Desa Citepok. Bagi pedagang kebutuhan pokok dipersilahkan masuk tetapi mematuhi protokol kesehatan yang ada di Posko. Seperti penyemprotan dengan disinfektan dan mencuci tangan dengan handsanitizer.

"Kami juga membentuk tim khusus yang memantau pemudik atau orang beresiko. Kebetulan warga  Desa Citepok banyak yang berjualan atau berdagang di zona merah seperti Jakarta, Bekasi, Bogor dan Tangerang," katanya.

Masih menurut Majid, warga Desa Citepok yang bekerja di zona merah Covid 19 diimbau untuk tidak pulang saat mudik lebaran. Kalaupun memaksa mudik, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. "Kami mohon pemahaman warga agar mematuhi imbauan. Warga yang berada di wilayah Desa Citepok jangan sampai merasa khawatir oleh kedatangan para pemudik dari zona merah," katanya.

Tugas kedua, u memantau dampak sosial dari Covid 19. Jangan sampai warga Desa Citepok dengan adanya PSBB ini tidak ada yang makan apalagi sampai kelaparan.  "Satgas Covid 19 Desa Citepok akan melaporkan ke pihak desa jika hal itu terjadi. Kami akan menindaklanjutinya dengan pemberian sembako," katanya.

Tugas ketiga melakukan imbauan melalui cara woro woro kepada warga terkait PSBB, social distancing dan physical distancing. Sekaligus, melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh rumah warga di Desa Citepok yang dilakukan seminggu sekali pada hari Jumat. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)