SUMEDANGKAB.GO.ID, KEMENAG - Kasie Haji dan Umroh pada Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, H. Azis Kawakibi mengatakan calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali biaya pelunasan Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.
Uang pelunasan BPIH bagi calon haji perorangnya adalah sekitar Rp 10 juta. Uang ini bisa ditarik kembali jika dibutuhkan. Pengembalian uang pelunasan tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.
"Bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini karena pandemi Covid-19, bisa mengambil kembali uang pelunasan BPIH-nya, kalau yang bersangkutan membutuhkan ya silakan ambil," kata Azis, Rabu (3/6/2020).
Azis menjelaskan, bagi calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasan, dapat mengurusny dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran ke kantor Kementerian Agama Kabupaten.
"Untuk pengambilan uang pelunasan, calon jemaah harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi," ucapnya. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)