BAPPENDA - Dampak pandemi covid 19 berimbas pada semua sektor tak terkecuali dengan pendapatan daerah.  Salah satunya pajak penerangan jalan umum (PJU) yang selama ini menjadi penyumbang terbesar sektor pajak.

Menurut Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang H Ramdan Ruhendi Dedi akibat pandemi covid 19 diperkirakan akan berimbas pada penurunan sektor pajak PJU sebesar 23,34% dari target awal.

"Dari pajak PJU ini sebelumnya kami menargetkan Rp 80 miliar, namun dengan adanya pembebasan listrik daya  450 dan diskon untuk daya  900, maka  akan terjadi penurunan  pendapatan," kata Ramdan.

Dijelaskan dia, pihaknya juga memperkirakan akan ada penurunan penggunaan listrik di industri termasuk industri rumah tangga.  Perhitungan ini lanjut Ramdan dengan diasumsikan 6 bulan, mulai pada bulan Maret dimana kasus Covid 19 mulai melanda.

"Kalau perhitungan kami 23,34% dengan asumsi 6 bulan maka akan ada penurunan pajak PJU sebesar Rp 18 miliaran," katanya. (end)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)