SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dibahu jalan dan trotoar Jalan Cadas Pangeran  bagian bawah atau ruas jalan utama Jl Raya Cadas Pangeran. Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan ada 8 pedagang yang diamankan saat penertiban tersebut dan mereka diberikan pemahaman agar tidak berjualan lagi di lokasi tersebut.

"Berjualan di bahu jalan dan trotoar sekitar jalan Cadas Pangeran bawah itu membahayakan baik bagi pedagang maupun pengguna jalan," jelas Deni, Senin (7/12/2020).

Ditambahkan Deni, jalur sebelah kiri dari arah Bandung di ruas jalam Cadas Pangeran bawah merupakan jalur darurat bagi para sopir kendaraan berat jika mengalami masalah dengan kendaraannya.

"Jadi daerah tersebut harus steril, apalagi kalau digunakan untuk berjualan ini sangat membahayakan," tambah Deni.

Diakui Deni, bisa dibayangkan kalau zona tersebut dipakai berjualan dan sopir dengan terpaksa menyerempetkan kendaraannya ke tebing karena mengalami masalah tentunya sangat mengerikan. Diharapkan, setelah ditertibkan akan timbul kesadaran dari paedagang untuk tidak lagi berjualan dibahu jalan dan trotoar jalan Cadas Pangeran bawah.

"Tentunya kami juga akan sering melakukan patroli ke lokasi tersebut, sehigga mereka tidak kembali lagi berjaualan karena ini sangat membahayakan baik bagi mereka maupun penggguna jalan," tandas Deni.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)