DANO - Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kearsipan menyebutkan akuisisi proses penambahan arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui penyerahan arsip dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga arsip. Secara sederhana, akuisisi arsip merupakan kegiatan penambahan arsip yang memiliki daya pertanggung jawaban, berasal dari lembaga negara atau badan pemerintah, swasta bahkan perorangan kepada lembaga kearsipan.

Akuisisi arsip ini sendiri memiliki tujuan untuk menjaga keselamatan dan kelestarian informasi bersejarah yang ada dalam bentuk memori kolektif kehidupan berbangsa dan bernegara agar bisa diakses dan diketahui oleh generasi yang akan datang. Kegiatan ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap aksesibilitas informasi publik, yang masuk dalam hak masyarakat.

Dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola arsip, pada hari Rabu(23/11/2019) mengunjungi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang dalam rangka verifikasi sebelum melaksanakan Akuisisi Arsip. Semoga untuk pelaksanaan Kegiatan Akuisisi kedepannya berjalan lancar demi terciptanya keselamatan dan kelestarian Arsip.

(penerbit: sumedangkab.go.id)