DANO - Pasal 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan akuisisi proses penambahan arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui penyerahan arsip dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga arsip. Secara sederhana, akuisisi arsip merupakan kegiatan penambahan arsip yang memiliki daya pertanggung jawaban, berasal dari lembaga negara atau badan pemerintah, swasta bahkan perorangan kepada lembaga kearsipan.
Dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai pengelola arsip, pada hari Rabu(23/11/2019) mengunjungi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang dalam rangka verifikasi sebelum melaksanakan Akuisisi Arsip. Semoga untuk pelaksanaan Kegiatan Akuisisi kedepannya berjalan lancar demi terciptanya keselamatan dan kelestarian Arsip.
(penerbit: sumedangkab.go.id)