DPKP - Ribuan kartu tani yang sudah diserahkan sejak tahun 2017 kepada para petani di Kabupaten Sumedang hingga saat ini ternyata belum bisa digunakan untuk membeli pupuk di toko tani atau distributor pupuk karena terblokir. Kartu tani yang terblokir karena sudah lama tidak digunakan, maupun salah PIN. "Berdasarkan informasi dari pihak bank, kartu tani  yang terblokir karena sudah lama tidak digunakan," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang, Rudi Suprayogi, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini pihaknya telah mendistribusikan 80.898 kartu  di semua kecamatan. "Penyebab lain kartu tani itu terblokir, karena ada kesalahan memasukan PIN sebanyak tiga kali ke mesin EDC. Sehingga, solusinya para petani itu harus mengirmkan foto kartu tani ke petugas maintenance bank untuk membuka blokir," ujarnya.

 

Selain terblokir, kata Yogi, kartu tani yang tidak bisa digunakan tersebut karena tidak terdaftar pada mesin EDC kios, E-wallet dan petani belum melakukan settlement, sehingga harus dilakukan pengecekan ke kios pupuk terdekat yang terdapat EDC. "Kalau saldo memang bervariasi ada yang sudah ada dan ada juga yang masih kosong. Kita sampai saat ini masih terus melakukan invertarisir," kata Rudii.

Ia  menyebutkan, untuk di Kabupaten Sumedang ada lima distributor dan 62 pengecer pupuk yang bisa dimanfaatkan para petani membeli pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani tersebut. "Tapi karena banyak petani yang lupa PIN saat akan membeli pupuk, maka kartu tani tidak bisa digunakan dan akhirnya terblokir," katanya.

Atas permasalah tersebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak bank yang telah bekerjasama dengan program kartu tani agar benar-benar bisa digunakan oleh para petani di Sumedang. Kartu tani merupakan program dari Kementerian Pertanian RI berupa alat transaksi berupa kartu debit. Di dalamnya terdapat saldo pupuk dan cara penggunaannya digesek ke alat Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di toko resmi. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)