Penulis : Agun Gunawan | Editor: Vera Suciati 

DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dian Sukmara, mengatakan beberapa kriteria jalur dapat dipertimbangkan oleh calon peserta didik pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, untuk jenjang SMP ada kebijakan 55 persen kuota untuk zonasi. Adapun untuk sisa kuota lainnya dapat melalui jalur prestasi dari sekolah asli, kejuaraan lomba-lomba tertentu sesuai yang dibutuhkan, serta Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

"Termasuk juga untuk anak-anak yang hafidz Quran tertentu mereka berkesempatan di 72 SMP negeri sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh sekolah-sekolah," kata Dian, Sabtu, 8 Juni 2024.

Sementara, untuk jenjang SD lanjut Dian, PPDB harus diarahkan oleh pendamping orang tua.

"Intinya masing-masing bidang di Disdik telah sosialisasi menggunakan fasilitas untuk kepentingan PPDB, sehingga dapat terjaring formasi siswa yang diharapkan oleh masyarakat," ujarnya.

Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan mengatakan, sejauh ini mekanisme dari proses PPDB dari jenjang PAUD sampai SMP tidak berbeda jauh dengan kebijakan PPDB online sebelumnya. 

"Yang pasti untuk penetapan kuota daya tampung yang menentukan adalah Dinas Pendidikan, berdasarkan hasil kajian bersama pemetaan di tiap sekolah. Sehingga antara satu sekolah dengan sekolah lainnya akan ada perbedaan kuota data tampung," ujarnya.

Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kuota daya tampung sekolah supaya antara satu sekolah dengan sekolah lainnya tidak terlalu jomplang.

"Pertama ketersediaan sarana prasarana sekolah apakah memenuhi atau tidak, kedua jumlah penduduk di sekitar sekolah. Ketiga keberadaan sekolah dengan sekolah lainnya karena dimungkinkan ada sekolah dalam satu wilayah. Jangan sampai satu sekolah terlalu banyak menerima peserta didik sementara sekolah lainnya minim peminat," ucapnya.

(penerbit: sumedangkab.go.id)