SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – DInas Perhubungan menghimbau agar para pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji fisik di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).  Saat ini, partiispasi cek fisik sangatlah minim. Data dari UPTD PKB menyebutkan dari target PAD pengecekan fisik sebesar Rp. 780 juta, baru tercapai sekitar 60 persennya saja. Sedangkan dari jumlah kendaraan, tercatat sebanyak 950 kendaraan belum melakukan cek fisik dari jumlah total sebanyak 8000 kendaraan yang wajib KIR di Sumeedang.

“Saya himbau untuk segera lakukan uji fisik kendaraan untuk mendapatkan kepastian kecocokan kendaraan dengan dokumen kendaraan yang kita miliki, karena memang tujuannya sangat bermanfaat sekali untuk pemilik kendaraan,” kata Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Sumedang Sule Sulaeman,  Minggu (22/12/2019).

Menurut Sule, cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah pembuktian kecocokan antara fisik kendaraan dengan surat-surat kendaraan. Sebenarnya cek fisik secara rutin telah dilakukan oleh pihak Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap(SAMSAT), setiap tahunnya. Cek fisik secara rutin ini dilakukan ketika pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Cek fisik yang dilakukan adalah pada nomor rangka mesin yang ada pada kendaraan yang bersangkutan.

“Cek fisik merupakan pemeriksaan kendaraan pada bagian tertentu dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mencari kesesuaian dengan dokumen kendaraan tersebut dan bukan merupakan pemeriksaan untuk mencari data kondisi kelaikan teknis kendaraan bermotor,” terang Sule.

Dari pengertian tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya cek fisik bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara fisik dengan dokumen.

Sementara, Sule menambahkan dari data yang ada, pemilik kendaraan yang belum melakukan uji fisik terdapat di perbatasan daerah seperti  Ujungjaya, Buahdua, Jatinunggal dan Rancakalong.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)