
Penulis : Deddi Rustandi | Editor : Deddi Rustandi
PPS - Untuk mengantisipasi dampak inflasi setelah dilakukan penyesuaian harga BBM, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). “Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022,” kata Bupati Dony Ahmad Munir.
Menurutnya, untuk perlindungan sosial penanganan dampak inflasi Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp6,074miiliar. “Perhitungan dengan Kemenkeu disepakatu 2 persen dar Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,074miliar,” katanya.
Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah. [*]
(penerbit: sumedangkab.go.id)