SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang mempunyai tupoksi mengurusi perdagangan salah satunya mengatur lokasi pasar, pedagang dan aktivitasnya menyebutkan sangat mengapresiasi terhadap pedagang yang berjualan namun taat aturan. Sekretaris Diskopindag Danny Tanrus menyatakan dirinya acungkan jempol kepada pedagang ini.

“Saya acungkan jempol dan sangat berterima kasih sekali kepada pedagang yang taat aturan dalam menjalankan aktivitasnya. Mari kita jaga Sumedang dengan baik agar terlihat nyaman dan indah,” kata Denny, Jumat (13/12/2019).

Hal ini disampaikan Denny menanggapi banyaknya permasalahan seputar pedagang, lokasi jualan, dan aktivitas Pedagang Kaki Lima. Di area pasar sandang saja, ada banyak kelompok pedagang kaki lima. Mulai di Jalan Tampomas, seputar taman, dan Jl. 11 April. Mereka mempunyai kawasan yang diatur dengan caranya sendiri juga mempunyai permasalahan masing-masing.

Denny sangat menghargai seluruh upaya mencari keadilan dan kenyamanan dalam berjualannya yang selama ini dilakukan pedagang. Bagaimanapun pemkab tidak berniat menghentikan usaha dan aktivitas mereka melainkan ingin menatanya dengan baik agar semua bisa merasakan kenyamanan.

“Oleh karenanya, untuk semua pedagang silakan taati aturan yang ada yang mengacu pada Perda No.7 Tahun 2014 yang mengatur ketertiban salah satunya pengaturan tentang kawasan mana saja yang boleh dan tidak boleh digunakan sebagai tempat jualan, juga mari kita taati aturan yang menindaklanjutinya seperti perbup dan surat keputusan bupati,” terang Deny.

Penjelasan ini menyusul kini maraknya kembali aktivitas berjualan di lokasi Jl. 11 April, namun disinyalit mereka bukan pedagang yang semula. PKL yang dulu menempati Jl. 11 April kini sudah pindah ke lokasi Grosir Sayuran atas intruksi yang tertera dalam surat keputusan bupati. Para pedagang meminta perlakukan yang sama kepada pedagang lain yang kini malah memadati area terlarang berjualan.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)