Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati


DPKP - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang menargetkan 3850 hektar areal pertanaman padi pada tahun ini masuk menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Plt Sekdis DPKP Kabupaten Sumedang Djuandi mengatakan banyak keuntungan bila petani masuk menjadi peserta AUTP salah satunya bila gagal panen akan mendapatkan ganti rugi.

"Untuk areal pertanaman padi yang gagal panen akibat banjir ataupun serangan hama dengan tingkat kerusakan diatas 80% akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta setiap hektarnya yang diklaimkan ke pihak asuransi dalam hal ini PT Jasindo," jelas Djuandi, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut Djuandi, jumlah biaya premi program AUTP adalah Rp 180 ribu per musim tanam. Namun, petani hanya membayar Rp 36.000 saja dan sisanya akan dibantu pemerintah alias ada subsidi premi dari pemerintah pusat untuk petani yang mengajukan AUTP.

Sementara, Pemkab Sumedang sendiri sudah mengalokasikan APBD Sumedang untuk membayarkan bantuan premi tersebut, sehingga petani tidak perlu lagi merogoh koceknya sendiri untuk mengikuti AUTP. Selain itu, tahun ini pun, target luas lahan sawah yang akan masuk AUTP sudah tercapai sebanyak 3850 hektare berdasarkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL). Selanjutnya, akan segera akan didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

"Tentunya kami juga berharap areal seluas 3850 hektar yang kami ajukan ini bisa memenuhi syarat sehingga petani terproteksi oleh asuransi," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Djuandi, program AUTP ini digulirkan dalam upaya membantu petani ketika mengalami gagal panen, sehingga mereka tidak terlalu mengalami kerugian yang lebih besar walaupun memang syarat kerusakan harus diatas 80%. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)