DPMD – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang. Kemendagri telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada kepala daerah tertanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu atau PAW, sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Sementara hasil rapat koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Bupati Dony Ahmad Munir merencakan Pilkades Serentak digelar 8 November 2020. “"Hari  Selasa (11/8/2020), Kabid Pemdes  ke Kemendagri untuk konsultasi terkait rencana tersebut, apapun hasilnya akan kami terima," kata Kepala DPMD Endah Kusyaman, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, penundaan pelaksanaan pilkades serentak pada bulan April lalu adalah Kemendagri, jadi ketika akan dilaksanakan pilkades secara serantak lagi harus seezin Mendagri. “Kami mencoba melakukan konsultasi ke Kemendagri apakah Sumedang masih bisa melakukan pilkades serentak pada 8 November mendatang sebagaimana hasil keputusan rapat Forkopinda," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)