DPMD - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  sudah mengeluarkan 307 surat rekomendasi calon kades, untuk pendaftaran calon pada ajang Pilkades 2020. Di Sumedang sendiri ada 88 desa yang menggelar Pilkades, 8 April 2020 mendatang. 

"Hingga hari ini kami sudah mengeluarkan 307 surat rekomendasi calon kades yang akan mendaftar dalam ajang pilkades serentak 2020," kata  Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD, Nuryadin, Rabu (11/12/2019).

Rekomendasi ini menjadi syarat bagi calon yang akan mendaftar menjadi calon kepala desa (Calkades). Sehingga secara tidak langsung pihak DPMD bisa mengetahui berapa jumlah yang akan mendaftar calkades. Pendaftaran calon kades akan ditutup pada 12 Desember. Minimal satu desa harus ada 2 calon kades.

"Jika pendaftar sudah ada dua orang maka pendaftaran akan ditutup, namun jika masih kurang dari 2 orang, maka pendaftaran dibuka tahap II," tambahnya.

Bila pendaftar lebih dari 5 orang, pihak panitia harus melakukan seleksi sehingga calon yang maju dalam pilkades hanya 5 orang. "Sesuai aturan calon dalam ajang Pilkades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon lebih dari 5 orang maka dilakukan proses seleksi hingga calon tersisa 5 orang," katanya.

Dikatakan, saat ini pendaftar calkades tidak mesti berasal dari desa yang bersangkutan, tetapi dari luar desa bahkan luar kabupaten juga bisa. “Sejauh ini berdasarkan informasi dari panitia pilkades memang ada calon kades yang berasal dari luar desa, namun jumlahnya tidak banyak," katanya. (agn) 

(penerbit: sumedangkab.go.id)