SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – Komisi III DPRD Sumedang mengingatkan BPJS untuk tetap meningkatkan pelayanannya setelah tarip premi JKN-KIS resmi naik tahun ini. Kenaikan tarif ini diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“BPJS harus tetap mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan setelah tarif naik yang dikhawatirkan memang banyaknya pasien yang memilih peserta JKN KIS di kelas 3,” kata Ketua Komisi III Mulya Suryadi, Jumat (31/1/2020).

Menurut Mulya, BPJS pun harus memastikan rumah sakit menyediakan tempat tidur yang cukup di kelas 3. Pihaknya akan memantau peserta JKN di Sumedang mendapatkan pelayanan yang sesuai di rumah sakit.

Sementara, untuk mencapai Universal Health Coverage yang belum tercapai, DPRD menyampaikan adanya alokasi bantuan dari Baznas untuk mendorong kepemilikan jaminan sosial.  Bertambahnya jumlah kepesertaan yang bersumber dana dari Baznas sedikitnya dapat mendongkrak angka UHC di Sumedang.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)