Penulis: Agun Gunawan| Editor: Vera Suciati 

DPRD - DPRD Sumedang mengesahkan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi perda pada Jumat, 31 Juni 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD Sumedang. Perda ini merupakan perda prakarsa dari DPRD Sumedang yang diajukan pada Januari 2024.

Wakil Ketua DPRD Sumedang Ilmawan Muhammad mengatakan perda ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemda, keluarga, masyarakat dan dunia usaha dalam menicptakan dan mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga. 

"Perda ini memuat usulan, konsep, dan rumusan norma hukum yang telah disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundangan-undangan yang baik. Selain itu, substansi atau materi yang terkandung di dalamnya telah disesuikan pada kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah," terang Ilmawan, Minggu, 2 Juni 2024.

Selanjutnya, Ilmawan menjelaskan perda ini semula adalah terdiri dua raperda yang berbeda yaitu tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Raperda Ketahanan Keluarga. Setelah dibahas dan dikaji, raperda digabung dan disahkan menjadi Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Lebih lanjut, Ilmawan mengatakan DPRD sebelumnya telah menuntaskan raperda prakarsa yaitu Perda tentang Protokol Kesehatan dan Perda Pengelolaan Pondok Pesantren pada tahun 2021 dan Perda Kepalangmerahan dan Perda Desa Wisata di tahun 2022.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)