SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – DPRD Sumedang menyebut perda ini adalah perda fenomenal. Betapa tidak, perda ini hampir 10 tahun selalu gagal diajukan dan dibahas bahkan untuk sampai ditetapkan. Namun akhirnya, perda ini berhasil ditetapkan awal Januari 2002 kemarin yaitu Perda Sumedang Puseur Budaya Sunda. 

Menurut Anggota DPRD Sumedang Asep Sumaryana, rumitnya pembahasan membuat perda ini cukup alot sehingga pengambilan keputusan raperda untuk menjadi perda baru dilakukan di Tahun 2020.

“Perda yang fenomenal karena sudah direncanakan untuk dibahas pada 10 tahun lalu,” kata Asep, Sabtu (25/1/2020).

Asep menyebutkan ketika pansus membahas raperda masih saja didapati pertanyaan tentang kejelasan SPBS. SPBS adalah kebijakan dan instrument berlandaskan nilai-nilai budaya sunda yang dilakukan sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna menyejahterakan masyarakat. Menurutnya, memang tidak mudah mencerna peristilahan yang digunakan dalam raperda SPBS.

“Tidak mudah mencerna peristilahan yang digunakan dalam raperda ini karena hampir sebagian besar konten raperda SPBS ini memuat pengaturan kebudayaan non kebendaaan atau intangible,” katanya.

Asep menyebutkan, mendiskusikan hal-hal abstrak tidak mudah sehingga kerja panitia khusus dalam menyelesaikan raperda ini berjalan cukup alot. Namun, berkat semangat dan kerjasama baik tim pansus DPRD dan Tim Eksekutif serta Dewan Kebudayaan Sumedang (DKS), semua pihak akhirnya bisa menyepakati raperda SPBS. Perda ini juga tidak banyak mengalami perubahan saat proses evaluasi di tingkat provinsi.

“Pemprov mengapresiasi dan tidak banyak koreksi,” kata Asep.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)