DPMD - Pasangan suami istri (Pasutri) turut meramaikan ajang  Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang yang akan digelar di  88 desa pada 8 April mendatang.  Pasutri tersebut adalah Tatang Karseno dan Iis Wiyarsih yang akan maju dalam pilkades Desa Ciuyah, Kecamatan Cisarua serta pasangan Suharja dan Tayum pada Pilkades Desa Tanjungmulya, Kecamatan Tanjungkerta.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang H Nuryadin mengakui jika pilkades di dua tersebut diikuti pasutri. "Memang benar Pilkades Desa Ciuyah dan Tanjungmulya diikuti pasangan suami istri dan tidak ada calon lainnya kecuali pasutri tersebuit," kata H Nuryadin Jumat (24/1/2020).

Adanya pasutri yang maju dalam ajang pilkades ini ditenggarai karena kurangnya calon yang mendaftar.     "Dalam aturan pilkades,  calon minimal dua orang, jadi ketika calon hanya ada satu, untuk memenuhi kuota bisa saja suami mengajak istri untuk maju menjadi calon," katanya.

Keikusertaan pasutri dalam ajang pilkades itu sah-sah saja dan memang tidak ada aturan yang dilanggar.     "Tak ada aturan yang melarang pasutri tidak boleh ikut ajang pilkades," kata Nuryadin.

Menurutnya,  calon kades di Desa Ciuyah yaitu Tatang dan Desa Tanjungmulya Suharja adalah incumben. [end]

(penerbit: sumedangkab.go.id)