KEMENAG - Kemenag Sumedang menjamin kartu nikah yang saat ini mulai dikeluarkan untuk pasangan pengantin baru dijamin aman dari upaya pihak-pihak yang akan memalsukan. Menurut Plt Kasie Bimas Islam Kemenag Sumedang Sjamsu Rizal, kartu nikah ini dilengkapi dengan beberapa fitur keamanan sehingga sulit dipalsukan.

"Kartu nikah ini dilengkapi juga dengan QR code yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode QR code scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah.web," jelas Rizal Sabtu (1/8/2020).

Diakui Rizal tujuan dibuatnya kartu nikah ini adalah mewujudkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi, mudah dibawa (praktis) dan memiliki akurasi data. "Jadi nanti ketika pasangan suami istri misal nginap di hotel tidak lagi harus membawa buku nikah cukup memperlihatkan kartu nikah juga sudah cukup," jelas Rizal.

Ditambahkannya kartu nikah ini berisi informasi pernikahan, seperti nama, nomor akta nikah, nomor porforasi buku nikah, tempat dan tanggal pernikahan. Ukuran kartu nikah ini lanjut Rizal seukuran dengan KTP dan sim, dan bisa juga digunakan sebagai identitas diri bila suatu saat masyarakat KTPnya hilang dan masih dalam proses pembuatan.

Untuk sementara kartu nikah ini baru di berikan pada pasangan pengantin baru yang menikah terhitung mulai 1 Januari 2020, sementara bagi pasangan yang lama saat ini pihak Kemenag belum bisa membuatkan kartu nikahnya. "Untuk biaya kartu nikah ini sudah sekalian dengan biaya pernikahan saat mendaftar, jadi ketika suatu saat kartu nikah sudah jadi tinggal diberikan pada pemiliknya dan tidak mesti ditebus lagi," katanya.  (end)

 

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)