SUMEDANGKAB.GO.ID, DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang semakin memudahkan pembuatan KTP elektronik. Kini, Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menerapkan tanda tangan elektronik untuk administrasi kependudukan khususnya layanan Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, pemohon tak lagi harus datang ke kantor disdukcapil maupun ke maal pelayanan pelayanan publik (MPP).

"Rencananya kita akan mencoba pada akhir tahun ini untuk pembuatan Kartu Keluarga,"  kata Kabid Sistem Informasi Adminstrasi Kedpendudukan  dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sumedang A Beni Triyadie, Senin (25/11/2019).

Menurut  Beni, nantinya pemohon cukup datang ke kantor kecamatan dengan membawa data yang lengkap dan pembuatan KK bisa langsung dilayani. Pola tanda tangan elektronik diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.  Sedangkan penampakan tanda tangan nantinya adalah berupa barcode, bukan lagi tanda tangan kepala dinas.

Namun tidak semua kantor kecamatan bisa melayani,  tetapi akan ada dua kecamatan terdekat digabung. Seperti Jatinunggal digabung pelayanan di Wado, Kecamatan Cibugel digabung pelayanan di Darmaraja, Sukasari digabung pelayanan di Tanjungsari. Dengan memperbanyak tempat tempat pelayanan ini diharapkan masyarakat akan lebih terbantu terutama dari segi jarak maupun transfortasi.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)