KEMENAG - Pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan bahwa pemberangkatan haji tahun 1441 H atau tahun 2020 ini dibatalkan.  "Sudah ada pengumuman resmi dari Menteri Agama per 2 Juni, terkait pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Humas Kemenag Sumedang  H Hasan Bisri, Selasa (2/6/2020)

Dengan demikian lanjut dia, sebanyak 867 calon haji asal Kabupaten Sumedang yang sebelumnya akan berangkat tahun ini juga batal dan diundur tahun depan. Kemenag Sumedang sebagai pelaksana akan menataati segala keputusan yang diambil pemerintah pusat.

Dijelaskan dia, dalam siaran persnya Menteri Agama Fachrul Razie mengatakan keputusan dibatalkannya pemberangkatan haji tahun 1441 H atau tahun 2020 karena Pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. "Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," tandasnya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)