GEDUNG NEGARA - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyebutkan saat pandemic Covid-19 ini pemerintah berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat yang sangat butuh bantuan. Prinsip yang dikedepankan adalah warga Sumedang tidak ada yang kelaparan.

Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan untuk di Kabupaten Sumedang yaitu berasal dari delapan sumber bantuan sosial yang disiapkan pemerintah.

Bantuan tersebut adalah bantuan PKH dan Bansos, yang bersumber dari pemerintah pusat. Bantuan sebesar Rp 200 ribu selama 12 bulan ini, tidak boleh ditambah jumlah penerimanya, sesuai perintah Menteri Sosial. Namun untuk penerima PKH juga berhak mendapat  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako.

 

Kemudian kartu pra kerja, dan bantuan sosial Kementerian Sosial. "Bantuan ini sumber dananya juga dari pemerintah pusat," kata bupati, Senin (20/4/2020).

Kemudian,  Bantuan Provinsi (Banprov).  Bantuan ini diberikan Pemprov Jawa Barat kepada warga yang berpenghasilan rendah, termasuk miskin baru. "Bantuan ini besarannya Rp 500 ribu dikali 4 bulan. Dua pertiganya sembako, sepertiganya dalam bentuk uang tunai," katanya.

Bantuan berikutnya yakni dari Pemkab Sumedang, menyisir KK yang masih terlewat.   Lalu bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD).  "Namun bantuan dari DD ini baru bisa direalisasikan ditahap II, sebab peraturan dari Mentri Desa-nya baru turun setelah pencairan tahap I," ujarnya.

Dan yang terakhir bantuan makanan adalah gerakan nasi bungkus (Gasibu) di setiap desa, yang digerakan PKK. Di desa dibangun dapur umum. Bantuan ini menyasar ke warga miskin yang tidak terdata, tidak punya dokumen kependudukan, dan anak jalanan.  "Pintu bantuan terakhir ditiap desa. Kami siapkan 100 Kg beras, dan uang Rp 5 juta dari APBD dan juga pemprov," tuturnya.

Bupati pun menghimbau masyarakat terdampak covid-19 yang belum mendapat bantuan melapor ke posko pengaduan yang ada di setiap desa. "Segera lapor ke posko, agar segera ditindaklanjuti oleh desa. Tidak boleh ada satupun warga yang kelaparan," ucapnya. (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)