SUMEDANGKAB.GO.ID, KUA - Bagi calon pengantin yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumedang Utara kini diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini menurut kepala KUA Sumedang Utara H Aep Suwito dilakukan dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19. Jumlah orang yang  boleh masuk ke ruang akad nikahpun kini dibatasi.

"Khusus untuk yang boleh masuk ke acara akad nikah hanya 5 orang saja terdiri dari 2 orang calon pengantin, 1 orang wali dan 2 orang saksi dan harus menggunakan sarung tangan dan cuci tangan," jelas H Aep Suwito Selasa (24/3/2020).

Aep menambahkan, aturan cuci tangan dan memakai sarung tangan ini juga berlaku untuk tamu dan pegawai KUA yang akan masuk ke kantor wajib mematuhi aturan tersebut.

Aturan yang dikeluarkan di saat kondisi Cobid 19 melanda ini harus diketahui masyarakat terutama calon pengantin harus tahu sehingga mereka bisa mempersiapkan diri dan tidak kaget pada waktunya.

"Tentunya semua ini harus dipatuhi demi keselamatan bersama," katanya.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)