Penulis: Endan Dodi Kusnaedi| Editor: Vera Suciati 

DPMD - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mempersilahkan desa-desa di Kabupaten Sumedang untuk melakukan pemekaran desa.

Namun demikian untuk melakukan pemekaran, suatu desa harus bisa memenuhi aturan yang dipersyaratkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan salah satu syarat desa bisa dimekarkan adalah jumlah penduduk minimal 2400 KK.

"Hal tersebut imenjadi salah satu syarat suatu desa bisa dimekarkan sehingga ketika menjadi dua desa masing masing akan memiliki penduduk 1200 KK," jelas Dadang Minggu, 27 Oktober 2024.

Selain itu , elas Dadang, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin melakukan pemekaran adalah sudah memiliki perbup batas desa.

Kemudian, jelas Dadang, terkait pemekaran desa itu harus melalui usulan dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.

"Tanpa adanya usulan dari bawah pemekaran desa tak bisa dilaksanakan," tambahnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa sejauh ini berdasarkan catatan Disdukcapil Sumedang ada 31 desa di Sumedang yang jumlah penduduknya lebih dari 2400 KK dan berpotensi untuk dimekarkan.

"Dari 31 desa ini, terdapat 3 desa kini dalam proses pemekaran dan sudah menjadi desa persiapan yaitu desa persiapan di Desa Galuh Pakuan, Desa Persiapan Pananjung dan Desa Persiapan Pasir Padang," jelasnya. (*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)