SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – DPRD mencatat aspirasi masyarakat terhadap pengembangan wilayah/kawasan strategis daerah pasca ditetapkan perda tentang RTRW Kabupaten Sumedang 2019 lalu meningkat cukup tinggi. Munculnya aspirasi ini dipicu oleh pandangan bahwa pengembangan wilayah/kawasan Sumedang selama ini kurang berkembang secara baik dan cenderung stagnan.

Aspirasi ini menjadi catatan tersendiri dalam agenda reses DPRD. Menurut  Anggota Komisi A Dudi Supardi yang membacakan laporan hasil reses kemarin di hadapan peserta rapat paripurna, pengembangan wilayah ternyata dinilai kurang berkembang secara baik dan cenderung stagnan.

“Aspirasi ini juga menandakan adanya ekspektasi yang tinggi dari masyarakat tentang pengembangan Sumedang ke depan terutama dalam pemanfaatan  potensi ekonomi kawasan. Kebijakan pengembangan kawasan ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap perkembangan daerah baik dari sisi ekonomi dan kemanfaatan ruang bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.,” kata Dudi.

 Dalam laporan resesnya, DPRD telah membagi aspirasi pengembangan wilayah menjadi beberala hal. Yaitu adanya aspirasi tentang kebijakan strategis pembangunan wilayah/kawasan.

Aspirasi ini juga menandakan adanya ekspektasi yang tinggi dari masyarakat tentang pengembangan Sumedang keddepan terutama dalam pemanfaatan  potensi ekonomi kawasan. Kebijakan pengembangan kawasan ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap perkembangan daerah baik dari sisi ekonomi dan kemanfaatan ruang bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Disamping kawasan strategis tersebut konsepsi pengembangan wilayah sebagaimana termuat dalam visi Sumedang Simpati yaitu pemanfaatan ruang pasca pembangunan tol Cisumdawu, Bendung Jatigede, dan Bandara Kertajati belum terumuskan secara memadai. Oleh karenanya, regulasi rencana  penataan ruang pasca ditetapkannya perda tata ruang wilayah Kabupaten Sumedang dalam bentuk RDTR perlu mendapatkan perhatian utama.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)