SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Dalam Peraturan Daerah tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda, definisi SPBS adalah sebuah kebijakan inovatif untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan Budaya Sunda di Kabupaten Sumedang yang dilakukan secara sistematis. SPBS juga sebagai instrument dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangungan, dan kemasyarakatan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta sebagai landasan moral, etik serta titik tolak berbagai
kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Definisi ini sebelumnya sempat mengalami pembahasan yang panjang selama proses penyusunan perda,” kata Anggota Dewan Kebudayaan Sumedang Tatang Sobana, Sabtu (25/1/2020).
Sementara, dengan terbitnya perda ini maka ada tujuh hal yang diatur dengan produk hukum ini yaitu pertama, perda ini mengatur tentang nilai, moto, logo, julukan, dan lagu Sumedang Puseur Budaya Sunda. Ke dua adalah tentang Objek Kebudayaan. Hal ketiga yang diatur perda ini adalah kebijakan dan strategi. Selanjutnya perda ini mengatur tentang kelembagaan, tugas dan wewenang, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengendalian dan terakhir tentang pendanaan.***(vrs)
(penerbit: sumedangkab.go.id)