SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Dalam Peraturan Daerah tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda, definisi SPBS adalah sebuah kebijakan inovatif untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan  Budaya  Sunda  di  Kabupaten  Sumedang yang dilakukan secara sistematis. SPBS juga sebagai  instrument  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan, pembangungan, dan kemasyarakatan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta  sebagai  landasan  moral,  etik  serta  titik  tolak  berbagai

kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Definisi ini sebelumnya sempat mengalami pembahasan yang panjang selama proses penyusunan perda,” kata Anggota Dewan Kebudayaan Sumedang Tatang Sobana, Sabtu (25/1/2020).

Sementara, dengan terbitnya perda ini maka ada tujuh hal yang diatur dengan produk hukum ini yaitu pertama, perda ini mengatur tentang nilai, moto, logo, julukan, dan lagu Sumedang  Puseur Budaya Sunda. Ke dua adalah tentang Objek Kebudayaan. Hal ketiga yang diatur perda ini adalah kebijakan dan strategi. Selanjutnya perda ini mengatur tentang kelembagaan, tugas dan wewenang, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengendalian dan terakhir tentang pendanaan.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)