SUMEDANGKAB.GO.ID, DISDUKCAPIL – Himbauan untuk menjaga interaksi sosial, mmebuat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan pun harus dilakukan secara online alias daring. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ahmad Kusnadi menjelaskan ada lima langkah yang harus dilakukan untuk mengurus dokumen kependudukan secara daring di Kabupaten Sumedang.

Yaitu:

  1. Kunjungi situs silasidakep.sumedangkab.go.id
  2. Login atau buat akun
  3. Pilih dokumen yang akan dimohon
  4. Isi data yang diminta, unggah dokumen yang dipersyaratkan
  5. Klik proses, periksa status permohonan dokumen melalui aplikasi

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa Silasidakep adalah aplikasi layanan sistem daring kependudukan yang disiapkan untuk melayani permohonan dokumen kependudukan secara daring (online). Dokumen kependuduk hasil dari pelayanan secara daring akan dikirim ke pemohon melalui layanan PT Pos Indonesia

“Persyaratan membuat akun, menjadi cara kita dapat memohon dokumen kependuudkan dan memantau perkembangan status penerbitan dokumen,” kata Ahmad, Minggu (29/3/2020).

Sementara, dokumen yang dimohon adalah dokumen atas nama masing-masing. Aplikasi ini tidak menerima permohonan atas nama orang lain. Kemudian, jika kesulitan dalam mengisi formulir, silahkan meminta bantuan kepada petugas operator di desa. Persyaratan yang harus dipenuhi telah dicantumkan pada aplikasi sesuai dokumen dan alasan pembuatan.

Selanjutnya, jika terdapat kekurangan dalam persyaratan, permohonan anda akan berstatus tidak lengkap. Jika sudah lengkap, statusnya adalah menunggu diproses. Anda hanya tinggal menunggu status berubah menjadi dalam proses pengiriman.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)