SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Dalam delapan ruang lingkup pengaturan Perda Sumedang Puseur Budaya Sunda, terdapat satu materi yang pertama kali diatur dalam perda ini. Yaitu tentang nilai, moto, logo, julukan, dan lagu  SPBS.

Menurut Sekretaris Dewan Kebudayaan Sumedang Tatang Sobana, nilai yang terkandung dalam SPBS yaitu nilai filosofis adalah insun medal insun madangan, nilai manajerial adalah rawayan jati sunda jati diri yang harus dijaga oleh masyarakat Sumedang sebagai jembatan antara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan,  mulai  dari  fase perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai dengan fase pengawasan dan pertanggungjawaban. Serta nilai operasional adalah dasa marga raharja yaitu sepuluh perilaku atau sifat yang harus dimiliki oleh masyarakat Sumedang untuk dilaksanakan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Nilai filosofis ini berawal dari ucapan Prabu Tajimalela (+ 950 M) yaitu seorang raja yang merangkap seorang resi,” kata Tatang, Senin (27/1/2020).

Sedangkan motto SPBS yaitu “Dina Agama Urang Napak, Tina Budaya Urang Ngapak”. Logo SPBS merujuk pada Logo Karaton Sumedang Larang yaitu Binokasih Kancana. Sumedang memiliki julukan Het Paradijs Van Java (sorga dari Jawa) dan Sumedang : Italy Of The East (Italia dari timur). Serta lagu SPBS yaitu Sumedang Puseur Budaya Sunda.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)