SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – Untuk memenuhi semua kebutuhan anggaran pada tahun 2020 nanti, perlu upaya keras dari DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mencari sumber pendapatan atau memastkan jumlah pemasukan yang akan diterima. Oleh kaerna itu, DPRD Sumedang merinci sumber dana pendapatan pada RAPBD 2020. Hasilnya adalah RPABD 2020 akan meddnapatkan pemasukan dari  dana perimbangan sebesar Rp. 49, 5 milyar, penyesuaian Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 32,4 milyar dan penyesuaian Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 7,1 milyar.

Lalu penyesuaian Dana Bagi Hasil Bukan Pajak yang merupakan Sumber Daya Alam sebesar Rp. 24,2 milyar, yang terdiri atas penyesuaian bagi hasil dari provinsi sumber daya hutan sebesar Rp. 88,6 juta, penyesuaian bagi hasil dari iuran eksplorasi dan eksploitasi Rp. 138,5 juta, penyesuaian bagi hasil dari pungutan hasil perikanan sebesar Rp. 688,2 juta, penyesuaian bagi hasil dari pertambangan minyak bumi Rp. 3,4 milyar, penyesuaian bagi hasil dari pertambangan gas bumi sebesar Rp. 16,4 milyar, dan penyesuaian bagi hasil dari pertambangan panas bumi sebesar Rp. 4,4 milyar.

Selain itu, DPRD dan TAPD juga menerima adanya penyesuaian Dana Alokasi Umum sebesar Rp.35,4 milyar dan penyesuaian Dana Insentif Daerah Rp. 69 milyar .***(vrs)

 

 

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)