SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat KORPRI, adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparat Sipil Negara, BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri. Perangkat desa mempunyai organisasi profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Organisasi  ini merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama orde baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Sejak berlaku UU ASN, Korpri menjadi bagian terintegrasi dengan pemerintahan yang siap menjaga kode etik ASN.

Anggota Korpri di Kabupaten Sumedang sekitar 11000 orang.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)