SUMEDANGKAB.GO.ID, RANCAMULYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang menjelaskan untuk terselenggaranya pilkades serentak November 2020 nanti, terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan.
"Pemilihan Kepala Desa Serentak akan tetap dilaksanakan pada Tahun 2020 rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November, adapun pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan," kata Kepala DPMD Endah Kusyaman, Kamis (16/7/2020).
Persyaratan tersebut adalah panitia pilkades diharuskan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, sarung tangan untuk seluruh panitia dan KPPS serta alat pencoblos dengan jumlah yang banyak disetiap TPS,  dan di rencanakan disetiap TPS tidak lebih dari 750 pemilih sehingga banyaknya DPS per TPS harus diatur ulang sehingga akan menyebabkan bertambahnya TPS disetiap Desa.
Untuk melaksanakan hal tersebut tentu harus diadakan simulasi agar Panitia pilkades lebih paham dan kegiatan pemilihan Kepala Desa bisa berjalan dengan lancar, seperti yang ditambahkan Endah. "Sebelum pilkades harus ada simulasi, jangan sampai kegiatan dimulai nanti panitia masih kebingungan mengenai aturan aturan yang berlakus saat pemilihan pilkades," tambahnya. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)