SUMEDANGKAB.GO.ID, DPMD - Panitia pilkades dari 88 desa sudah melakukan penetapan calon kepala desa beserta nomor urutnya, hingga 22 Januari 2020 sesuai tahapan dan aturan yang ada. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nuryadin, mengatakan setelah proses penetapan calon kades, maka  tahapan selanjutnya yaitu pendataan pemilih.

“Selanjutnya adalah tahapan yaitu panitia pilkades mendata pemilih tetap yang memiliki hak suara pada pilkades nanti,” kata Nuryadin, Sabtu (25/1/2020).

Penyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumedang pada 8 April 2020 akan digelar di 88 desa dan diikuti oleh 337 calon kades. Dari 337 calon kades, 53 diantaranya adalah kades petahana.

Setelah pendataan pemilih, nanti akan ada juga tahapan pengenalan calon kades ke masyarakat. Tapi konteksnya bukan kampanye mengingat tahapan kampanye ada jadwalnya tersendiri pada akhir Maret. Nuryadin berharap tahapan-tahapan pilkades serentak ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh panitia pilkades dan tentunya masyarakat mengikuti dan mengetahui tahapan serta tetap menjaga kondusifitas. ***(nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)